"Saya menyayangkan pernyataan itu, kesan publik itu Pak Menteri pasang badan ke Ahok," kata anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Mendagri Tjahjo di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Yandri mengatakan, tidak sepatutnya Mendagri melontarkan pernyataan seperti tersebut.
"Lalu pernyataan sikap, mundur kalau salah. Menurut saya sejatinya saya nggak mesti dilontarkan, ini kan soal UU (UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah)," kritiknya.
Langkah pemerintah meminta fatwa dari Mahkamah Agung juga tak digubris. Makanya legitimasi keputusan mengaktifkan kembali status jabatan Ahok sebagai gubernur Jakarta patut dipertanyakan.
"Saya bukan ke 4 atau 5 tahunnya (vonis hakim) deh. Lalu KPU akan atur Maret, April, lalu Ahok, Djarot nggak ambil cuti, padahal itu petahana wajib cuti kan Pak?" tanya anak buah Zulkifli Hasan ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: