Mendagri Digugat, Ahok Kembali Jabat Gubernur Kala Masa Kampanye Masih Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Februari 2017, 16:58 WIB
Mendagri Digugat, Ahok Kembali Jabat Gubernur Kala Masa Kampanye Masih Berjalan
Tjahjo Kumolo/net
rmol news logo Sejumlah anggota Komisi II DPR RI menggugat kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, terkait status Basuki Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, di dalam rapat kerja dengan Tjahjo yang berjalan hari ini.

Anggota Komisi II bukan cuma mempertanyakan alasan Mendagri mengaktifkan kembali Ahok di saat ia masih berstatus terdakwa dugaan penistaan agama. Tapi juga menyoal pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur yang dilakukan di akhir masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Pertanyaan tajam datang dari Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PAN, Yandri Susanto.

"Kenapa serah terima (jabatan) Ahok itu pas masih kampanye?" tanya Yandri.

Yandri mengingatkan, UU mengatur bahwa seorang calon kepala daerah yang masih menjabat atau incumbent harus dinonaktifkan dari jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Seperti diketahui, pengaktifan kembali Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, pada Sabtu petang (11/2).

Tepatnya sejak 28 Oktober 2016, Ahok menjalani cuti untuk menjalani kampanye Pilkada Jakarta. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 baru resmi berakhir pada 11 Februari 2017. Dengan demikian, seperti dikatakan Yandri, Ahok kembali menjabat Gubernur saat masa kampanye masih resmi bergulir.

"Ini seperti dadakan, hari Sabtu. Kenapa enggak (serah terima) Minggu atau Senin. Saya kira (serah terima di masa kampanye) itu melanggar. Itu perintah Pak Mendagri atau siapa?" tanya Yandri.

"Undang-undang mewajibkan elama masa masa kampanye untuk cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Tapi dia pakai mobil Gubernur DKI. Mohon penjelasannya," tambahnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA