"Aksi unjuk rasa adalah hak demokrasi kita, jadi tidak boleh ada yang melarang demonstrasi. Dan undang-undang kita itu tidak ada lagi rezim perizinan tapi yang ada adalah pemberitahuan karena kita negara demokrasi. Tidak boleh sebenarnya polisi melarang bus yang memberangkatkan massa aksi, itu pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan karena melanggar konstitusi," jelas Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta (Senin, 20/2).
Dia berharap, aksi damai di depan komplek parlemen yang rencananya akan diikuti ribuan umat muslim pada Selasa besok (21/2) berjalan tertib dan damai. Menurut Fadli, perwakilan peserta aksi yang menuntut pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut juga akan diterima oleh Komisi III.
"Kita harapkan aksi itu bisa tertib di depan Gedung DPR. Sebenarnya kalau alun-alun demokrasi kita sudah jadi, itu bisa diarahkan di alun-alun demokrasi. Karena sekarang belum ada bisa meluber ke jalanaan," jelas wakil ketua umum Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) menemui para pimpinan DPR RI. Guna membicarakan rencana aksi lanjutan bela Islam yang akan digelar di depan komplek parlemen atau disebut dengan Aksi 212.
[wah]
BERITA TERKAIT: