Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan bahwa pengajuan hak angket sudah memenuhi persyaratan.
"Karena persyaratan pengajuan hak angket adalah 25 orang, minimal 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Kemarin yang diajukan itu sudah 90 anggota dewan, yang melibatkan empat fraksi, Kalau nggak salah. sehingga ini sudah memenuhi kuorum nya," jelasnya di lobi Nusantara III Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Selanjutnya, kata dia, pimpinan DPR akan memproses usulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kemarin setelah sorenya ataupun besoknya kalau nggak salah, kita melaksanakan rapat pimpinan di dalam rapat pimpinan sudah kita putuskan bahwa hak angket yang diajukan oleh anggota dewan itu akan dibacakan di dalam paripurna yang terdekat," bebernya.
Jadwal rapat paripurna terdekat yakni pada 23 Februari nanti.
"Mudah-mudahan itu tanggal 23 besok atau paling tidak tanggal 24 itu juga akan dibicarakan karena ada paripurna. Sehingga akan dibacakan dalam Paripurna, kemudian nantinya Paripurna berikutnya kita mengambil keputusan di mana disitu ada pendapat pendapat fraksi dan pendapat anggota dewan," urainya.
Ia tak bisa memastikan keputusan dewan nanti menerima atau tidaknya usulan hak angket Ahok Gate.
"Itu adalah proses setelah besok dibacakan dan dipelajari oleh seluruh anggota dewan," pungkasnya.
[wid]