Dengan dilantiknya kepengurusan tersebut, maka KNPI Kota Bekasi hasil Musyawarah Daerah KNPI beberapa bulan silam yang melahirkan Beny Surya alias Cole sebagai ketua KNPI Kota Bekasi secara otomatis sudah tidak lagi berlaku atau batal demi hukum.
"KNPI yang sah dan diakui oleh pemerintah adalah KNPI yang saya pimpin. Maka dari itu KNPI Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Gilang adalah KNPI yang sah. Karena menginduk kepada KNPI di bawah kepemimpinan saya. Intinya cuma ada satu KNPI di Kota Bekasi. KNPI Cole sudah tidak ada lagi," tegas Ketua DPP KNPI, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq seperti dikutip dari rilis Infokom KNPI Kota Bekasi.
Hal ini, kata Fahd, mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 25 Oktober 2015.
Ia juga mengimbau kepada seluruh unsur pemuda dan organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Bekasi untuk satu barisan bergabung dalam KNPI Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Gilang.
"Jangan ada pengkhianat dalam tubuh KNPI," tegasnya.
Kepada Gilang, ia berpesan agar KNPI Kota Bekasi bersikap kritis terhadap Pemkot Bekasi. Diharapkannya KNPI Kota Bekasi segera bisa berkantor di kantor KNPI Kota Bekasi, Lapangan Multi Guna, Bekasi Timur.
"Saya ingin KNPI Kota Bekasi berkantor di kantor yang menjadi haknya. Kalau bisa secepatnya," katanya.
Sementara itu Gilang Esa Mochamad mengajak semua OKP dan unsur kepemudaan bisa bersama-sama dirinya memajukan kepemudaan di Kota Bekasi melalui wadah KNPI Kota Bekasi.
"Perbedaan pandangan adalah hal wajar. Itu namanya dinamika. Dan saya harap dinamika di kepemudaan mengarah ke hal positif untuk kemajuan pemuda," kata putra mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad.
Gilang juga menegaskan, siap bersinegeri dengan Pemkot Bekasi dan mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bekasi selama berpihak kepada kepentingan umum.
Dan yang paling penting kata Gilang, KNPI Kota Bekasi di bawah kepemimpinanya siap mengawal agenda kebangsaan, salah satunya mendorong pemerintah Indonesia untuk kembali kepada UUD 1945 asli
.[wid]
BERITA TERKAIT: