Tanpa Novum Baru, Tudingan Antasari Lemah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Februari 2017, 00:09 WIB
Tanpa Novum Baru, Tudingan Antasari Lemah
Antasari Azhar/Net
rmol news logo Pernyataan  mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menuduh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono mengkriminalisasi dirinya sehingga meringkuk selama 8 tahun di penjara, sangat lemah.

Sekalipun sudah melaporkan, namun pihak kepolisian diyakini tidak akan menindaklanjuti kasus tersebut, apalagi membawanya sampai ke pengadilan.

"Tidak bisa Bareskrim begitu saja menindaklanjuti laporan Antasari terkait kriminalisasi dirinya oleh SBY. Apalagi kalau tidak ada fakta baru," kata pengamat hukum pidana, Pachri Haidar pada acara dialektika demokrasi bertema "Duel Antasari Versus SBY, Dimana Aparat Penegak Hukum" di Media Center DPR, Kamis (16/2).

Menurut dia, langkah yang dilakukan Antasari melaporkan SBY ke Bareskrim Mabes Polri dari perspektif hukum kalau tanpa novum baru hanya sia-sia.

Apalagi ujar Pachri, kasus Antasari sebenarnya sudah mempunyai kekuatan hukum dan inkrah. Bahkan dia sudah menjalani hukuman di penjara.

"Jadi kalau pun MK membolehkan dia (Antasari) mengajukan PK berkali-kali untuk mencari kebenaran materil namun kalau tidak ada fakta baru dan hanya mempersoalkan SMS atau segala macamnya yang sudah menjadi fakta hukum kasusnya dan dia sudah menjalani proses hukum, lantas polisi mau membuka lagi atas tuduhan apa," tanya Pachri.

Tapi kalau tidak punya banyak fakta baru dan kuat, dia khawatir hanya akan menjadi kontroversi politik belaka.

Lain halnya dengan SBY. Menurutnya setelah merasa Antasari menyerangnya dengan tuduhan seperti itu dan mengadukannya ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

Pachri mengatakan tuduhan SBY kalau Antasari mencemarkan nama baiknya juga harus diuji di persidangan.

Sebab dalam pasal pencemaran nama baik, katanya lagi ada poin yang berbunyi pencemaran itu akan dihapus kalau dalam rangka pembelaan.Namun  pihaknya  tidak bisa memastikan pernyataan Antasari yang menuduh SBY kriminalisasi dirinya sebagai sebuah pembelaan.

"Apakah perbuatan Antasari yang mencemarkan nama baik SBY itu sebuah pembelaan atau bukan nanti diujinya di dalam persidangan jadi sebenarnya masih terlalu pagi untuk menyimpulkan seperti itu," ujarnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA