Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Islam Diharapkan Tak Mendukung Terdakwa Penista Agama Di Putaran Kedua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 16 Februari 2017, 11:59 WIB
Partai Islam Diharapkan Tak Mendukung Terdakwa Penista Agama Di Putaran Kedua
rmol news logo Partai-partai Islam dan partai yang berbasis massa Islam diharapkan solid melawan kubu petahana Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Mengingat, Ahok merupakan terdakwa kasus penistaan agama dan ulama.

"Apakah mungkin partai politik Islam berseberangan dengan Majelis Ulama Indonesia dalam konteks pandangan penistaan agama," jelas Panglima Komando Kawal Al Maidah, Mashuri Masyhuda, (Kamis, 16/2).

"Blunder terbaru yang juga melekat pada dirinya adalah kembali melenggang sebagai gubernur yang seharusnya menurut UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah diberhentikan," sambungnya.
 
"Jadi dua argumentasi itu saja menurut saya sudah cukup untuk jadi alasan bersatunya partai Islam di leg ke 2 Pilkada DKI nanti," masih kata Mashuri.

Eksponen warga Muhammadiyah yang terlibat aktif dalam gerakan Aksi 411, 212, dam 112 ini, seluruh komponen umat Islam tak terkecuali partai politik Islam menghidupkan mesin politiknya menyongsong "pertarungan" di putaran kedua nanti. Semua harus all out.

"Karena yang sedang umat Islam hadapi adalah kekuatan 'raksasa' yang terindikasi penuh tipu daya. Pertarungan ini hanya bisa dimenangkan atas izin Allah SWT melalui ikhtiar semua komponen umat Islam," ungkapnya.

Dia optimistis Pilkada DKI Jakarta akan dimenangkan oleh umat Islam jika fair play dan jurdil dijunjung tinggi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hitung cepat sementara sejumlah lembaga survei, pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi akan melaju pada putaran kedua. Sementara Agus-Sylvi yang diusung Demokrat, PAN, PKB, dan PAN, kandas di putaran pertama. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA