RUU tersebut disahkan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan suara 148 mendukung, 69 menolak, dan 13 abstain. Meski begitu, isinya masih bisa direvisi sebelum pemungutan suara final.
Aturan ini diusulkan oleh Partai Sosial Demokrat (PSD) yang berkuasa. Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak dari perundungan daring, konten berbahaya, serta ancaman predator digital.
Untuk penerapannya, Portugal akan menggunakan sistem identitas publik bernama Digital Mobile Key (DMK). Lewat sistem ini, orang tua dapat memberikan persetujuan resmi. DMK juga akan membantu menegakkan larangan yang sudah berlaku bagi anak di bawah 13 tahun untuk mengakses media sosial, platform berbagi video dan gambar, serta situs judi online. Selain itu, perusahaan teknologi diwajibkan menyediakan sistem verifikasi usia yang terhubung dengan DMK.
Dalam draf undang-undang disebutkan bahwa regulasi ini bertujuan menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan “platform digital multinasional menetapkan aturan secara sepihak”, yang dinilai berdampak pada perkembangan kognitif dan emosional anak, terutama akibat paparan dini atau berlebihan.
Portugal mengikuti langkah sejumlah negara lain. Prancis baru-baru ini mendukung larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, sementara Australia telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu.
Anggota parlemen PSD, Paulo Marcelo, menegaskan bahwa tujuan aturan ini bukan sekadar melarang, melainkan memperkuat peran keluarga.
“Kami harus melindungi anak-anak kami. Kami tidak berniat melarang demi larangan itu sendiri, tetapi ingin menciptakan norma yang memberi lebih banyak kekuatan kepada orang tua dan keluarga untuk mendampingi serta mengawasi,” ujar Marcelo sebelum pemungutan suara, dikutip dari
Reuters, Jumat 13 Februari 2026.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan teknologi yang mengabaikan aturan ini dapat dikenai denda hingga 2 persen dari pendapatan global mereka.
BERITA TERKAIT: