Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Beberapa fraksi di DPR sudah bersuara lantang untuk mengajukan Hak Angket itu. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS bahkan berencana mengajukan itu pada hari ini.
Hal serupa juga dilakukan oleh Fraksi Partai Gerindra. Tanpa tedeng aling, mereka bahkan mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus Hak Anget Ahok Gate.
Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bahwa pengajuan hak itu dilakukan karena mereka menduga ada pelanggaran terhadap UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.
"Kita ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah," tegas Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Padahal, menurut dia, ada yurisprudensi terkait masalah kasus pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa. Terlebih Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menyatakan akan memberhentikan Ahok setelah habis masa kampanye.
"Dia (Mendagri) mengatakan 'akan memberhentikan kalau sudah masa cutinya'. Tapi kenyataannya tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah dan ini (usulan Hak Angket) akan segera kami tandatangani," tegas Fadli.
[rus]
BERITA TERKAIT: