Menurutnya, tindakan Bos Freeport usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR dengan agenda pembahasan pembangunan smelter tersebut tak bisa dibenarkan karena tak sesuai dengan etika manapun.
"Perilaku barbar Presdir Freeport ini sekaligus penghinaan besar kepada pemerintah dan rakyat Indonesia," tegas Akbar dalam siaran persnya sesaat lalu (Kamis, 9/2).
Karena itu, dia menuntut bekas KSAU itu untuk meminta maaf. Dan meminta manajemen/kantor Pusat Freeport Internasional untuk memberhentikan Chappy Hakim.
Selain itu, Freeport Internasional yang berkantor di Amerika Serikat tersebut juga harus meminta maaf kepada Muhtar Tompo selaku pribadi, kepada institusi DPR-RI dan kepada Pemerintah Indonesia.
Akbar juga mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan sementara seluruh perjanjian dan kesepakatan dengan Freeport hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Sikap sangat keras ini perlu untuk menegakkan kehormatan Indonesia mengingat Sdr. Muhtar Tompo adala wakil rakyat Republik Indonesia yang mendapat mandat resmi berdasarkan konstitusi Republik Indonesia. Penghinaan dan penganiayaan kepada rakyat Indonesia," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: