Dua Isu Utama Pembahasan RUU Palang Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 09 Februari 2017, 06:39 WIB
Dua Isu Utama Pembahasan RUU Palang Merah
Saleh Daulay/Net
rmol news logo Hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum tentang kepalangmerahan. Indonesia bersama Laos bahkan menjadi dua negara di antara 169 negara yang menandatangani konvensi Geneva, yang belum memiliki UU kepalangmerahaan.

Begitu kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Kamis (9/2).

"Indonesia sampai saat ini belum memiliki payung hukum tentang kepalangmerahaan. Karena itu, RUU ini sangat penting mengingat negara kita sering menghadapi bencana alam," ujarnya.

Dijelaskan Saleh bahwa saat ini DPR telah menugaskan Komisi IX untuk melanjutkan pembahasan RUU Palang Merah. Pihaknya bahkan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas RUU ini, termasuk memanggil Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla.

Lebih lanjut, politisi PAN ini menjabarkan bahwa ada dua isu utama terkait RUU ini. Pertama, pembentukan organisasi yang dapat melakukan kerjasama kemanusiaan dengan dunia internasional.

Kedua, lambang yang akan digunakan oleh PMI. Ada dua tawaran yang sempat diperbincangkan, pertama lambang palang merah dan bulan sabit merah.

"Kedua lambang itu sebetulnya sama-sama diakui dunia internasional. Tinggal kita memilih mana yang paling baik saja," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA