Kapolda Metro Akan Bubarkan Aksi 112 Jika Langgar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 07 Februari 2017, 12:09 WIB
Kapolda Metro Akan Bubarkan Aksi 112 Jika Langgar Aturan
M Iriawan/Net
rmol news logo Ribuan massa akan menggelar unjuk rasa pada tanggal 11 Februari nanti. Dalam aksi ini, massa akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Monas.  

Begitu tegas Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat ditemui di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

"Unjuk rasa 11 Februari, massa yang berunjuk rasa akan berkumpul di Istiqlal dan berangkat ke Monas dengan berjalan kaki kemudian juga lanjut ke Bundaran HI lewat Thamrin kemudian kembali ke Monas," jelasnya.

Kepada demonstran, pria yang akrab disapa Iwan Bule ini mengimbau agar mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya dengan tidak menganggu ketertiban umum.

"Kalau tidak mematuhi peraturan yang berlaku maka pengunjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan ada pasal yang mengatur yaitu pasal 15 yang berbunyi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan bagaimana dimaksud Pasal 6 Pasal 9 UU Tahun 1998," lanjut Iwan Bule.

Selain aksi 112, pada tanggal 12 Februari juga akan pengumpulan massa di Istiqlal. Dalam aksi kali ini, massa akan melakukan khataman Qur'an.

Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin menjabarkan bahwa Aksi 112 digelar untuk mengingatkan ke publik bahwa kasus dugaan penodaan agama Ahok belum selesai.

Menurutnya, Aksi 112 yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) merupakan aksi longmarch dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju lapangan silang Monas. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA