Perkuat Pengawasan, Kawinkan Pertamina Dengan BUMD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 06 Februari 2017, 19:04 WIB
Perkuat Pengawasan, Kawinkan Pertamina Dengan BUMD
AM Putut Prabantoro/RMOL
rmol news logo Dicopotnya dua pimpinan Pertamina menegaskan kembali bahwa BUMN itu sebenarnya berada pada posisi sangat rawan karena tidak dapat bebas dari intervensi banyak pihak.

Oleh karena itu, agar tidak selalu dikacaukan oleh intervensi kepentingan, diusulkan sebagian saham Pertamina dijual kepada BUMD baik tingkat provinsi maupun kabupaten di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Pertamina diawasi oleh rakyat yang direpresentasikan badan usaha daerah. Selain itu, belajar dari kasus yang terjadi, Pertamina seharusnya tidak menjadi holding energy.
 
Demikian disampaikan Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro menanggapi dicopotnya Dwi Soetjipto dan Ahmad Bambang dari posisi direktur utama dan wakil dirut PT Pertamina (persero).
 
Pernyataan Putut itu sesuai dengan usulannya agar Indonesia menerapkan sistem ekonomi Indonesia Rakyat Incorporated (IRI) sebagai alat untuk untuk mewujudkan amanat pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi IRI dilaksanakan berdasar pada pada perkawinan antara BUMN dan BUMD. Jika Pertamina juga dimiliki oleh BUMD diharapkan ada perbaikan kinerja dan pengawasan terhadap badan usaha plat merah itu.
 
"Sungguh merasa prihatin bahwa kondisi tidak kondusif terjadi pada Pertamina lagi. Padahal Pertamina sudah memposisikan sebagai holding company di bidang energy. Bisa dibayangkan apa yang terjadi kelak jika holding itu ternyata memang harus dilaksanakan. Artinya migas Indonesia bukan lagi dimiliki negara atau rakyat, tetapi dimiliki oleh kepentingan sekelompok orang," jelasnya kepada redaksi, Senin (6/2).
 
Pertamina, tambah Putut, tidak dapat dibiarkan terus menerus tanpa kontrol dari rakyat. Sejarah Pertamina yang penuh dengan intrik dan intervensi sudah terlampau panjang sehingga sulit untuk mengatakan bahwa Pertamina berjalan dengan professional dan tanpa intervensi pihak lain. Bagaimanapun juga kerugian dari adanya kericuhan dan kinerja internal itu harus ditanggung oleh rakyat. Dan sementara rakyat juga tidak menikmati hasil langsung kinerja Pertamina.
 
"Mungkin sudah saatnya Pertamina diawasi langsung oleh rakyat melalui penyertaan saham BUMD provinsi atau kabupaten di badan usaha milik negara itu. Karena penyertaan modal di Pertamina itu, daerah juga akan langsung menerima manfaatnya. Juga dengan keikutsertaan saham badan usaha daerah, semua bisa teriak jika ada kinerja Pertamina yang tidak beres atau menyimpang. Pertamina harus bertanggung jawab atas penyertaan modal dari daerah tersebut," ujar mantan Penasehat Ahli Kepala BP Migas tersebut.
 
Pada Desember 2016, Gerakan Ekayastra Unmada mengusulkan digunakannya sistem ekonomi IRI untuk mewujudkan amanat UUD 1945 yakni kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia. IRI mensyaratkan adanya perkawinan antara BUMN dan BUMD di sebuah sumber ekonomi. Perkawinan ini melahirkan badan usaha baru yang kemudian akan menjual sahamnya ke BUMD seluruh Indonesia.
 
Untuk menegaskan dikuasai negara, mayoritas saham minimal 51 persen dari masing-masing badan usaha baik negara, provinsi ataupun kabupaten harus dikuasai pemerintah masing-masing. Terkait dengan BUMN sendiri, IRI mensyaratkan hendaknya dikuasai oleh pemerintah minimal 51 persen, dan sisanya dijual kepada BUMD. Dengan demikian, ada kepemilikan bersama yang manfaatnya langsung juga dinikmati rakyat, terjadi pengawasan bersama dan kesemuanya menjadi saling terikat. Keterikatan satu sama lain dalam perkawinan itu akan memperkuat persatuan bangsa berlandaskan usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 UUD 1945. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA