Begitu kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (6/2).
"Surat pemanggilan sekaligus surat penetapan tersangka, pemberitahuan dia sebagai tersangka saat pemanggilan," ujarnya.
Dijabarkan Yunus bahwa sufrat pemanggilan itu sudah dikirim ke Habib Rizieq sejak pekan lalu. Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu akan menjalani pemeriksaan besok, Selasa (7/2).
Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Yusri mengaku belum mendapat informasi kesedian Habib Rizieq untuk hadir. Namun menurutnya, hal terpenting adalah Polda Jabar sudah mengikuti aturan terkait prosedur pemanggilan.
"Nggak datang nggak apa-apa, tapi kalau memberi alasan jelas lebih bagus. Kalau tidak datang akan dikirimkan surat panggilan kedua. (Tapi) surat panggilan ketiga itu surat perintah untuk membawa tersangka melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: