PPP Kubu Romi Ancam Polisikan Djan Faridz Cs

Soal Nama & Lambang Partai

Jumat, 03 Februari 2017, 09:39 WIB
PPP Kubu Romi Ancam Polisikan Djan Faridz Cs
Djan Faridz/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mem­batalkan gugatan Djan Faridz Cs semakin menguatkan keabsahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangu­nan (PPP) kubu Romahurmuziy. Karena tidak mempu­nyai legal standing, Djan cs tidak berhak menggunakan nama serta lambang Partai Kabah.

Jika Djan Cs masih tetap meng­gunakan nama dan lambang PPP, maka dianggap sudah menyalahi aturan dan akan diancam ke penegak hukum. PPP Romy juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum.

Ketua Bidang Hukum DPP PPP Arif Sahudi mengatakan, berdasarkan peraturan perun­dang-undangan partai politik, kepengurusan yang sah ada­lah yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pe­merintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Artinya, SKdari Menkumham itulah yang menjadikan partai politik itu berhak memakai symbol, nama dan lambang PPP. "Kan sama saja dengan hak paten atau produk. Kalau hak patennya sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan ada pihak yang menggunakan maka menyalahi," ujar Arif kepada wartawan, kemarin.

Karena hak paten sudah digunakan oleh orang lain, jelas dia, maka PPP hasil Muktamar Pondok Gede merasa dirugikanoleh segelintir orang yang mengaku-ngaku PPP. "Mereka kan pihak yang tidak berhak, tentu melanggar ketentuan parpol. Mereka sudah menggunakan rumah milik orang untuk men­calonkan, sudah merugikan kita," akunya.

Untuk ke depannya, Arif mengatakan jika PPP Romy sedang mempersiapkan langkah hukum dalam menghadapi Djan Cs. "Saat ini kita sedang menyusun dan meramu langkah, apakah gugatan perdata atau pihak yang berwajib," katanya.

Arif mengakui jika pihaknya tidak mau sampai ke jalur hu­kum jika pihak Djan Cs taat aturan dan mengakui, karena bagaimanapun orang-orang yang berada di belakang Djan adalah kader PPP.

"Harapan kita tidak seperti ini (gugatan hukum). Hayuk bersama-sama bersatu kembali untuk membesarkan partai. Tapi, jika sampai titik tertentu tidak ada keinginan bersatu, kita harus menegakkan aturan dan undang-undang agar PPP satu," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Djan Faridz, Ahmad Gojali Harahap mengatakan jika pihaknya akan menghadapi langkah hukum yang diambil kubu PPP Romy. "Jangankan ke pengadilan, ke Padang Mahsyar kita hadapi," tegas Gojali.

Sebelumnya, gugatan judicial review pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang diajukan PPP kubu Djan Faridz ditolak MK. Para hakim menilai, dua gugatan tersebut terganjal ketentuan legal standing yang tidak terpenuhi.

Menurut Hakim MKI Dewa Gede Palguna gugatan yang di­ajukan atas nama perseorangan tidak memiliki kepentingan hukum untuk ditindaklanjuti. Sebab, ketentuan UU Parpol secara spesifik mengatur par­tai. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA