Hanya Ada Dua Pilihan MK Pasca Patrialis Akbar Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 30 Januari 2017, 08:53 WIB
Hanya Ada Dua Pilihan MK Pasca Patrialis Akbar Ditangkap
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membuat kecewa dan marah sejumlah pihak, di antaranya adalah Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI).  

Peristiwa itu tidak hanya memalukan tetapi juga sekaligus meruntuhkan benteng hukum konstitusi yang kemudian mempertanyakan kembali keputusan-keputusan atas beberapa kasus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Menurut FAKSI dengan munculnya kasus Patrialis Akbar hanya ada dua pilihan, yakni membubarkan MK atau melakukan ulang fit and proper test terhadap hakim-hakim MK yang ada saat ini. Hal ini mengingat bahwa keputusan di MK tidak berdiri sendiri dan patut diduga ada keterlibatan hakim lain sehingga terjadi OTT.
 
Kami prihatin atas kasus tersebut, karena MK adalah institusi tertinggi dalam kaitannya dengan perundang-undangan atau peraturan di Indonesia. Jika hakim MK melakukan tindakan tidak terpuji, maka patut dipertanyakan keputusan atas kasus-kasus yang terdahulu. Sekalipun kita tidak boleh berpraduga tetapi dengan kasus ini, patut diduga ada banyak permainan di MK,” ujar Koordinator FAKSI Hermawi Taslim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/1).
 
Oleh karena itu, langkah yang harus segera dilakukan adalah melakukan tes kepatutan dan kemampuan kembali kepada 8 (delapan) hakim konstitusi yang sekarang. Ini cara terbaik yang dapat dilakukan untuk mengembalikan citra MK.
 
"Sudah dua kali KPK melakukan OTT terhadap hakim MK. Yang pertama adalah Akil Mochtar yang Ketua MK pada waktu itu. Sekarang Patrialis Akbar yang selama ini kita tahu bagaimana sepak terjangnya. Bagaimana hakim MK bisa melakukan pengkhianatan atas sumpah dan martabatnya sendiri,” tegas Taslim. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA