Komitmen Jaga Keutuhan NKRI, Pemuda Dayak Dan Melayu Teken Cinta Damai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 27 Januari 2017, 16:53 WIB
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau (DPP PDKS) dan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Forum Komunikasi Pemuda Melayu (DPD PFKPM) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyampaikan pernyataan sikap cinta damai.

Pernyataan bersama itu ditandatangani kedua belah pihak untuk menyikapi perkembangan yang terjadi di masyarakat baik secara nasional dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan efek ke daerah.

"DPP PDKS dan DPD PFKPM menyatakan sesungguhnya suku Bangsa Melayu dan suku Dayak Sanggau berasal dari tanah yang sama, dari air yang sama, udara yang sama, dan dari rumpun yang sama, sebagaimana pepatah tua mengatakan totak air ajom putus. Maka dari itu kami berkewajiban menjaga kedamaian, keharmonisan dan keberagamaan di Kabupten Sanggau," kata Sekretaris DPP PDKS, Urbanus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (27/1).

Pernyataan sikap DPP PDKS dan DPD PFKPM ditandatangani di Kampung Wisata Sentana, Kelurahan Tanjung Sekayam, Rabu (25/1). Sebelum ditandatangani, pernyataan sikap dibacakan terlebih dulu oleh Urbanus.
 
Acara diawali dengan menggelar upacara yang dipimpin langsung Bupati Paolus Hadi. Urbanus menyampaikan ada 10 poin penting dalam sikap cinta damai.

Pertama, segenap anak bangsa NKRI akan setia dan taat kepada falsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika sebagai pemersatu keberagaman hidup di negara NKRI dan itu harga mati.

Kedua, menjaga keberagaman dalam bingkai NKRI dan menjaga toleransi serta menentang segala bentuk intoleransi sesama anak bangsa tanpa memandang suku agama dan ras.

Ketiga, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari paham-paham radikal, komunisme dan provokatif baik personal maupun organisasi yang dapat memecah persatuan dan kesatuan. Keempat, menentang segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang mengatasnamakan suku, agama dan ras. Ke lima, menolak berdirinya organisasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di Kabupaten Sanggau.

Kemudian, mendukung pihak yang berwenang dalam hal ini aparat keamanan negara untuk bersikap tegas terhadap oknum pelanggar hukum yang mengatasnamakan suku, ras dan agama. Ketujuh, mengharapkan kepada pemerintah khususnya Kabupaten Sanggau untuk menghidupkan dan mengintensifkan dialog lintas agama melalui wadah forum kerukunan umat beragama yang sudah terbentuk.

Kedelapan, sehubungan berkembangnya dunia informasi dan teknologi elektronik, dengan maraknya pemanfaatan media sosial sebagai wadah berinteraksi maka mengharapkan peran pemerintah, aparat keamanan, organisasi masa untuk mengintensifkan sosialisasi penggunaan media sosial yang bermartabat, sopan dan bertanggung jawab.

Kesembilan. bersepakat dengan membentuk diskusi permanen yang didalamnya beranggotakan PFKPM dan PDKS serta mengikutsertakan ormas, LSM dan lembaga lainnya dalam menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut agama, suku, ras dan antara golongan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Terakhir, meminta pemerintah untuk berperan aktif mengadakan rekonsiliasi nasional demi ketentraman masyarakar, karena sesuai dengan pembukaan UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Acara penandatanganan sikap bersama dihadiri Ketua DPP PDKS, Bumbun Alexander, Ketua DPD PFKPM Nur Kurniawan, Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Bupati yang juga Ketua DAD Sanggau Yohanes Ontot, Sekretaris Daerah Sanggau Al Leysandri, Kapolres Sanggau AKBP.

Kemudian, Donny Charles Go, Kasdim 1204 Sanggau Mayor. Inf. Rendra Satrio Wibowo, Kasi Pidum Kejari Erhan Lidiansyah, Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Budi Darmawan, Wakil Ketua DPRD Fransiskus Ason dan sejumlah undangan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA