Dalam pemaparannya, Chusnul Mar’iyah mengingatkan bahwa banyak sekali persoalan di Indonesia terutama seputar kebijakan-kebijakan publik yang selalu bertentangan dengan hukum di atasnya dan malah bertentangan dengan konstitusi negara.
"Memang ada persoalan di bangsa kita terutama teman-teman yang ada di parpol dan yang duduk di DPR yang salah satu fungsinya adalah membuat UU. Masalahnya, sangat jarang satu kesadaran di individu para anggota legislatif yang selalu menjadikan konstitusi negara sebagai referensi utama dalam membuat UU atau kebijakan publik," ungkapnya.
Diutarakan Chusnul, semestinya semua anggota dewan tidak hanya di pusat tapi di daerah juga harus selalu menempatkan konstitusi negara RI sebagai referensi utama di dalam setiap kali mengambil keputusan dan kebijakan publik.
Sudah banyak sekali contoh seperti perda-perda yang bertentangan dengan UU di atasnya dan malah bisa bertentangan juga dengan konstitusi.
"Itu baru tingkat legislatif. Di tingkat eksekutifnya juga seberapa jauh mereka menjadi kan UUD sebagai referensi utama setiap kali kebijakan mereka keluarkan. Ini persoalan-persoalan yang kita hadapi sehari-hari dan harus dikaji," tandas Chusnul.
Rapat pleno Lembaga Pengkajian MPR sendiri bertujuan untuk mendengarkan pendapat berbagai elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh nasional dan akademisi serta para pakar untuk berdiskusi membahas berbagai persoalan kebangsaan dan hasilnya akan masuk menjadi bahan kajian di lembaga pengkajian MPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: