Bolehkah Pemerintah Gunakan Dana Haji Untuk Infrastruktur?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 22 Januari 2017, 04:57 WIB
Bolehkah Pemerintah Gunakan Dana Haji Untuk Infrastruktur?
Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo . Sampai akhir tahun 2016, dana haji yang dikumpulkan pemerintah dari calon jamaah haji mencapai hampir mencapai Rp 80 triliun.

Kini, pemerintah berencana menggunakan dana haji itu untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, dan pelabuhan.

Dana haji itu bersumber dari setoran awal jamaah haji ditambah nilai manfaat. Secara nyata, dana ini adalah milik jamaah dimana pemerintah hanya menyimpan dan mempergunakannya untuk kepentingan jamaah.

Demikian diungkapkan mantan Ketua Komisi VIII yang saat ini Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menanggapi rencana pemerintah tersebut.

Pertanyaannya sebut Saleh, bolehkah dana jamaah haji itu dipergunakan untuk membangun infrastruktur. Perlu diketahui, ada UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang telah berlaku.

UU itu mengamanatkan pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rencananya, BPKH ini akan berfungsi seperti Tabung Haji di Malaysia yang diamanahi untuk mengelola keuangan jamaah haji, termasuk menginvestasikan agar lebih bermanfaat untuk kepentingan jamaah haji secara khusus dan umat Islam pada umumnya.

Menurut Saleh, Wasekjen PAN ini, jika dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ada beberapa masalah yang perlu didalami.

Pertama, karena uangnya bersumber dari calon jamaah haji, semestinya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan jamaah.

"Ini diyakini akan menimbulkan perdebatan yang panjang," ujarnya.

Kedua, bagaimana menghitung keuntungannya bagi jamaah haji. Ketiga, berapa tahun agar dana itu dikembalikan lagi ke tabungan jamaah. Keempat, apa dibolehkan dana itu untuk kepentingan umum.

"Kalau bangun infrastruktur berarti untuk kepentingan umum, bukan hanya calon jamaah haji dan umat Islam saja," kata Saleh.

Kelima, kalau dana haji digunakan pemerintah saat ini, lalu apa lagi gunanya BPKH yang akan dibentuk pemerintah nanti. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA