"Jangan kita punya keinginan lalu kita cari pembenaran di konstitusi," kata mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi Politik Ambang Batas di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/1).
Secara tak langsung, Yusril menilai pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) saat ini dilakukan sesuai maunya partai-partai politik tertentu.
"Kalau mau halal dicari dalilnya, haram dicari dalilnya," sebutnya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan keputusan final Pemilihan Umum Legislatif dilakukan serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ia sendiri mengaku termasuk pihak yang memohonkan pengujian pasal soal threshold di MK, baik untuk pemilihan parlemen maupun pemilihan presiden.
"Saya berpendapat ambang batas parlemen tidak punya landasan konstitusional. Kalau bicara kehendak rakyat, ya ikuti kemauan rakyat. Kalau ada partai cuma dapat satu kursi, ya ikuti saja (masuk DPR)," katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: