Ingat, Jabatan Dengan Hasil Jual Beli Bisa Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 19 Januari 2017, 09:57 WIB
Ingat, Jabatan Dengan Hasil Jual Beli Bisa Dibatalkan
Foto/Net
rmol news logo . Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan mekanisme untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintahan sudah ada aturannya, yaitu sistem merit atau sistem terbuka dengan melakukan prekrutan oleh panitia seleksi.

"Harusnya pemerintah daerah mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan. Ini tidak ada lagi masalah tentang masalah jabatan itu. Namun ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan itu, jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala dearah itu kewenangannya. Nah ini yang tidak boleh kedepannya," tegas Asman dilansir dari situs Setkab, Kamis (19/1).

Demikian disampaikan politisi PAN itu menanggapi maraknya kasus jual beli jabatan pada instansi pemerintah, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asman menjelaskan pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencoba mendata masalah ini, sehingga nanti pejabat yang akan mengisi sebuah jabatan harus memenuhi persyaratan dari segi kepegawaian dan segi kompetensi.

"Jadi mengangkat seorang pejabat pimpinan tinggi itu betul-betul terseleksi, tidak berdasarkan kemauan atau berdasarkan itu tadi, apa tadi yang di Klaten itu? Jual beli. Enggak boleh lagi begitu," tegasnya.

Yang penting, tegas Asman, pemerintah akan perkuat dari segi administrasi lewat fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN), golongannya sudah cukup atau belum, masa kerjanya sudah memenuhi syarat apa belum. Kemudian dari segi proses seleksinya itu akan difungsikan KASN.

"Jadi dua regulasi, dua institusi ini akan bekerja secara bersama-sama sehingga nanti kita harapkan ke depan tidak ada lagi terjadi jual beli jabatan itu," ujarnya.

Saat ditanya sanksi bagi ASN yang masih melakukan jual beli jabatan, Asman menegaskan, bisa ASN yang bersangkutan sudah diangkat maka pengangkatannya bisa dibatalkan.

"Bisa dibatalkan. Ya mungkin sudah ditetapkan oleh PPK-nya, Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian karena ada kejanggalan, kita batalkan. Suruh seleksi baru, gitu,” tegasnya.

Adapun untuk yang menjual jabatan, menurut Asman, itu sudah ranah hukum, karena sudah ada suap-menyuap. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA