Hal sebagaimana disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Kris Triwahyudi saat para tokoh yang dituduh makar beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Dijelaskan Kris bahwa para tersangka dugaan makar tidak terikat dalam satu hubungan kerjasama secara intensif untuk menggulingkan kekuasaan yang sah.
Bahkan di antara mereka tidak mengenal secara pribadi melainkan hanya pertemanan biasa, sehingga tidak jelas bagaimana peran masing-masing dalam aktivitas makar yang dituduhkan.
"Dan masyarakat mengenal mereka sebagai orang yang kritis dalam menyikapi persoalan politik, terutama kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama," ujar Kris.
Atas dasar itu, pihaknya berharap agar pimpinan DPR dapat mengingatkan Polri untuk mempertimbangkan mengeluarkan SP3 terhadap para tokoh tersebut.
Sedangkan kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Komarudin Simanjuntak melihat banyak hal mendasar untuk menghentikan proses hukum kasus dugaan makar. Selain tidak mendasar, tuduhan makar juga sangat lemah dalam hal pembuktian.
"Sebab dari beberapa kali pemeriksaan sampai saat ini tidak punya bukti atas tuduhan itu, " tegasnya.
"Kalau bukti lemah dan terus dilanjutkan, maka hanya akan menghabislan energi dan bisa memicu persoalan baru bagi bangsa ini," pungkas Komarudin.
[ian]
BERITA TERKAIT: