Tetapi pelimpahan itu dianggap istri SBP, Erna Lia Sri Bintang, terlalu dipaksakan. Kepolisian memaksakan diri menjerat Bintang dengan pasa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka (penyidik) cari pembuktian dari orang yang mereka periksa sebagai saksi yang tidak kami kenal. Bagi saya, itu sesuatu yang janggal sesuatu dan aneh," kata Erna Lia di Markas Polda Metro Jaya, Senin (9/1).
Menurut Erna, ada pihak-pihak yang disebut sebagai teman dari SBP oleh penyidik. Mereka dijadikan saksi untuk mengorek keterangan dalam melengkapi BAP dari tersangka tindakan makar itu.
Memang, sejak pertama kali ditahan dan ditetapkan tersangka pada 2 Desember 2016 lalu, SBP menolak diinterogasi untuk BAP dan menolak menandatangani surat pemeriksaan.
"Keterangan terkait (dugaan) perbuatan makar diambil dari teman-teman. Teman-teman itu siapa? Banyak kami juga tidak kenal. Misalnya (Ahmad) Dhani. Kami juga tidak pernah ketemu muka," sesal Erna.
Erna juga mencontohkan pemeriksaan saksi Eggi Sudjana terkait pidato SBP di Kalijodo, Jakarta Barat. Padahal, Eggi mengaku tidak ada di lokasi saat pidato dibacakan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, membenarkan berkas BAP SBP sudah dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017.
[ald]
BERITA TERKAIT: