93 Botol Miras Ilegal Ditemukan Di Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 09 Januari 2017, 14:27 WIB
93 Botol Miras Ilegal Ditemukan Di Jalur Tikus Perbatasan Malaysia
Foto/Net
rmol news logo Sebanyak 93 botol miras yang diduga diselundupkan dari Malaysia berhasil diamankan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti di jalan tikus perbatasan di Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (8/1).

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti dalam siaran persnya menjelaskan bahwa pada Minggu (8/1) sekitar pukul 12.00 WIB, lima orang anggota Pos Segumun dipimpin Serda Sumarto melaksanakan patroli di jalan tikus. Mereka bergerak menuju ke arah patok G 408 dengan mengendarai dua unit sepeda motor.

Sekitar pukul 13.30 Wib mereka berhenti dan turun dari sepeda motor untuk melanjutkan patroli dengan berjalan kaki menyusuri jalan tikus. Di tengah jalan, Serda Sumarto melihat sebuah karung tergeletak di pinggir jalan tertutup pelepah pohon sawit.

"Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan Serda Sumarto sehingga ia memeriksa karung tersebut  ternyata karung berisi minuman keras merk Al Kitai sebanyak 1 kotak, terang Kapendam," ujar Kapendam Subekti.

Serda Sumarto kemudian memerintah anggota patroli untuk menyisir di sekitar lokasi tersebut. Mereka berpencar, dua orang terdiri dari Praka Dafri Lastran dan Pratu Teguh Septian bergerak ke arah pondok kebun yang terletak tidak jauh dari lokasi.

"Ternyata di pondok tersebut ditemukan 5 kotak minuman keras yang ditutup dengan terpal. Selanjutnya dilakukan penyisiran ulang untuk mencari barang ilegal lainnya dan pemiliknya namun hasilnya nihil," sambungnya.

Barang bukti berupa  3 dus minuman keras merk Gin yang berisi  57 botol dan 3 dus minuman keras merk Al Kitai berisi  36 botol selanjutnya diamankan ke Pos Segumun untuk dilakukan proses selanjutnya.[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA