"Sejauh ini mereka tidak ada di daftar perusahaan pers yang ada di Dewan Pers," tegas anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).
Imam menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan advokasi dan melindungi karena kesebelas media yang diblokir tersebut tidak terdaftar.
"Jadi siapa yang bermasalah dengan media yang bersangkutan, silakan menempuh upaya hukum lain di luar UU 40/1999," sambungnya.
Imam mengimbau kepada para pendiri media untuk mendaftarkan medianya ke Dewan Pers. Namun begitu, tidak semua akan diverifikasi oleh Dewan Pers.
Dewan Pers, lanjutnya, akan mengkaji terlebih dahulu kelayakan media tersebut, terutama masalah konten. Konten media harus memenuhi kode etik jurnalistik dan standar-standar jurnalistik.
"Jika kontennya tidak sesuai dengan syarat jurnalistik, meskipun dia sesuai secara institusi berbadan hukum, tetap kami tidak anggap sebagai pers," pungkas Imam.
[ian]
BERITA TERKAIT: