Sekretaris Umum Relawan Matahari Jakarta (RMJ) Ela Nofitasari menyayangkan saksi yang rata-rata hanya menukil pidato Ahok yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 13 detik. Para saksi juga sebatas menarik simpulan dari potongan statement yang viral di masyarakat.
"Ini tentu tidak objektif. Untuk mengetahui maksud pidato Ahok di Kepulauan Seribu, seharusnya saksi pelapor tidak memotong pidato yang satu jam lebih menjadi hitungan detik," ujar Ela dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1).
Mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini juga meragukan objektifitas salah satu saksi yang di persidangan mengaku pernah mendeklarasikan diri sebagai pendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni. Ela menilai, kesaksian dari saksi ini tentu tidak akan lepas dari muatan politik dan mengaburkan fakta yang sesungguhnya terjadi.
"Memberi kesaksian yang tidak jujur apalagi menukil dari sumber yang tidak utuh dan bermuatan polits bisa menimbulkan fitnah. Tentu ini merugikan orang lain. Dalam Islam, menyampaikan sesuatu yang tidak benar termasuk golongan orang munafik," sambungnya.
Lebih lanjut, Ela menyoroti keputusan hakim yang tidak memberikan izin penayangan secara live jalannya persidangan. Ia menilai putusan itu sebagai langkah mundur.
"Seandainya disiarkan live, publik akan tahu perkembangan kasus ini, tahu akan fakta yang sebenarnya terjadi bahwa tidak ada unsur penistaan yang dilakukan oleh Ahok," pungkasnya.
Relawan Matahari Jakarta merupakan kumpulan aktivis Muhammadiyah yang pada Pilgub DKI 2017 mendukung petahana untuk melanjutkan program yang dirasa sudah berpihak pada rakyat ibukota.
[ian]
BERITA TERKAIT: