Demikian disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Tax Center, Ajib Hamdani. Menurut Ajib, terobosan baru ini didasari oleh temuan di lapangan bahwa banyak Wajib Pajak hendak mengikuti
tax amnesty terkendala dengan cashflow yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan tax amnesty.
Artinya, wajib pajak sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap dapat berjalan dan memberikan kontibusi bagi perekonomian negeri.
"Dan yang kedua kami meminta kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah non aktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini," kata Ajib beberapa saat lalu (Senin, 2/1).
Hal ini, lanjut Ajib dikarenakan banyak wajib pajak yang menerima imbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham padahal banyak diantara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi.
"Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. Sebab itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty," demikian Ajib.
[ysa]
BERITA TERKAIT: