Bantahan sekaligus hak jawab ini dilayangkan Budi karena dihubungkan dengan pengusaha Suryo Tan dan Nick Low. Budi memastikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui sengketa saham antara Suryo Tan dan Nick Low. Ia juga membantah telah menerima uang sebesar Rp 14 miliar dari Suryo Tan.
"Itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap diri saya, karena nama saya telah dicatut dalam perkara ini," kata Budi Gunawan sebagaimana keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 27/12).
Budi menjelaskan bahwa ia belum pernah berdinas di Kalimantan Timur. Apalagi, pada 2014 ia menjabat sebagai Kalemdikpol yang tak memiliki kewenangan dalam mengurus kuasa penambangan.
Budi di akhir suratnya menegaskan, bahwa sejak menjabat Wakil Kepala Polri sampai dengan saat ini, ia tak pernah bertemu Suryo Tan. Apalagi, Suryo Tan sendiri kepada
Tempo mengaku tidak pernah menyerahkan uang kepada dirinya.
Budi pun meminta
Tempo untuk memuat hak jawabnya sesuai dengan perintah UU No. 40/1999 tentang Pers.
[ysa]
BERITA TERKAIT: