Demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Budi pun akan memastikan proses serah terima dan sistem pengelolaan terminal tipe A berjalan dengan baik.
"Saya akan memastikan proses serah terima dan sistem pengelolaan terminal tipe A itu berjalan dengan baik dan semua aset tipe A akan diserahterimakan ke pusat, sesuai UU harus dilakukan," kata Budi sebagaimana dilansir JPNN.
Budi menjelaskan, meski aset berupa terminal diserahkan ke pusat, nantinya akan dikembalikan ke daerah untuk dikelola. Nantinya Kementerian Perhubungan akan mengawasi operasional dan pelayanan di terminal tipe A.
"Pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan investasi, punya kewenangan mengatur termasuk mempromosikan dan memberhentikan petugas-petugas di sini (terminal tipe A), jadi ada mekanisme kontrol, fungsi kontrol itu yang diambil pemerintah," demikian Budi.
[ysa]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: