Kepastian itu sebagaimana disampaikan humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Minggu (18/12). Menurutnya, perubahan jadwal persidangan suatu perkara, seperti lokasi dan waktunya, harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan. Sementara dalam sidang pertama majelis hakim tidak menyebut adanya perubahan jadual.
"Majelis hakim mengeluarkan penetapan dalam setiap penundaan persidangan. Apa yang sudah ditetapkan majelis hakim, itu yang dipedomi," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasoloan mengaku belum mendengar adanya perubahan resmi tempat sidang kedua Ahok.
"Saya belum dengar selain penetapan dari majelis di sidang sebelumnya, pungkasnya.
Sementara menanggapi adanya rekomendasi dari pihak kepolisian kepada pihak PN Jakarta Utara agar lokasi sidang Ahok dipindah karena faktor kapasitas, ketertiban, dan keamanan, Hasoloan menyebut hal itu tidak bisa dilaksanakan serta merta begitu saja.
"Kalau itu suatu rekomendasi, tentu akan menjadi pertimbangan penting untuk majelis hakim dalam menetapkan sidang selanjutnya," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: