Kebijakan Gross Split Dorong Kontraktor Migas Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 15 Desember 2016, 10:47 WIB
Kebijakan <i>Gross Split</i> Dorong Kontraktor Migas Mandiri
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Kebijakan gross split bisa mendorong kontraktor migas nasional menjadi lebih kompetitif dan dapat menjadi pemain dunia karena menerapkan sistem yang lebih fair.

"Tidak hanya itu, gross split juga mendorong kemandirian kontraktor migas untuk menetapkan  best cost dan technology serta resiko termasuk industri pendukungnya," kata  Sekjen Seknas Jokowi, Osmar Tanjung, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 15/12).

Menurut dia, banyak hal lain yang baik yang akan diterapkan dalam gross split seperti mewajibkan bertumbuhnya industri petrokimia atas komersialisasi pengelolaan migas, mewajibkan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pengelolaan migas, mewajibkan fasilitas pendidikan, olahraga dan lainya.

"Apa yang dinikmati kontraktor, juga dinikmati oleh masyarakat lokal, selain keterlibatan perusahaan lokal dalam pengelolaan migas yang tentu akan meningkat dari tahun ke tahun," jelasnya.

Gross split adalah metode pembagian Migas berdasarkan produksi. Gross split merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan Nawacita dan Indonesia Hebat. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA