Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution meminta agar gelar perkara dilakukan seperti pada kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Razman meminta Polri mengundang para pakar untuk membedah tuduhan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap kliennya itu.
"Saya minta Pak Kapolri supaya gelar perkara terbuka terbatas. Kita datangkan pakar-pakar kalau mereka ini dibuktikan tersangka, ayo kita terima, tapi kalau tidak, lepaskan," tantang Razman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12).
Ia mengatakan, tujuan dilakukan gelar perkara terbuka terbatas itu supaya duduk perkara jelas dan ada kepastian hukum.
"Makanya dibedah lah. Jadi gini deh saya minta, kan ada peraturan Kapolri boleh gelar perkara khusus, sekarang ada diskresi dari Kapolri, udah yang 11 orang ini kita gelar perkara khusus deh, gelar perkara terbuka terbatas," tambah Razman seperti di
RMOLJakarta.com.
Menurut Razman, tuduhan makar terhadap kliennya itu tidak memiliki dasar hukum. Sri Bintang, dinilai Razman, tidak mampu menggerakkan massa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Emang bisa pak Bintang mengarahkan orang sebanyak itu? Enggak bisa. Emang bisa Pak Bintang menolak? Enggak bisa juga," imbuhnya.
Pada kenyataannya, lanjut Razman, tidak ada pengerahan massa ke DPR yang dilakukan oleh Sri Bintang Cs. Yang ada, Sri Bintang Cs mengantarkan sendiri surat permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan sidang istimewa tersebut.
"Begini, siapa yang mau pergi ke sana enggak ada. Hanya ada dua mobil pada saat mereka datang ke sana, dan itu pun pengawalannya sudah ketat sekali," tuturnya.
Jika Sri Bintang Cs diduga akan menggerakkan massa 212, Razman justru menilai dengan ditangkapnya Sri Bintang Cs ini tidak mempengaruhi jumlah massa aksi yang ada.
"Logikanya gini deh, ketika aksi 411 massa 1 juta, ketika ditangkap 11 orang pada 212 massanya 3 jutaan, logikanya di mana, menurun tidak? Naik kok enggak ada ngaruh," tegasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: