Polri: Tiga Orang Masih Ditahan, Dijerat Pasal ITE Dan Penghasutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 03 Desember 2016, 09:24 WIB
Polri: Tiga Orang Masih Ditahan, Dijerat Pasal ITE Dan Penghasutan
Martinus Sitompul/net
rmol news logo Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, sampai sekarang Polri masih menahan tiga orang dari 10 tokoh aktivis yang ditangkap kemarin pagi.

Mereka adalah berinisial J, R dan SBP. Sedangkan tujuh orang lain dipulangkan dengan alasan subjektivitas penyidik.

"Kita mulai penahanan sejak pukul 22.00 WIB selama 20 hari ke depan. Dua orang dalam kaitan undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan satu orang pasal penghasutan," jelasnya di tengah acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).

Ia katakan, penyidik baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap mereka tadi pagi, sehingga informasinya masih terbatas. Yang pasti, mereka yang ditangkap diduga akan melakukan gerakan menguasai parlemen dan makar.

"Ada permufakatan jahat menguasai parlemen, membuka pintu pagar dan akan dilakukan makar," jelasnya.  

Orang-orang itu, lanjutnya, ingin memanfaatkan gerakan aksi damai 212 yang berlangsung kemarin di Lapangan Monas, Jakarta.

Sepuluh orang yang ditangkap kemarin pagi oleh kepolisian adalah Ahmad Dani, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Eko, Adityawarman, Firza Huzein, dan Jamran. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA