Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, untuk membantah pendapat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, terkait sanksi skors terhadap pekerja harian lepas (PHL) yang berkampanye. Sylviana sebelumnya mengatakan larangan berkampanye hanya untuk PNS, bukan PHL.
"Yang netral itu birokrasi. Kalau PNS itu kan hanya orangnya, kalau birokrasi itu termasuk gedung pemerintahan, mobil pemerintahan, juga tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Itu birokrasi," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat malam (25/11).
Sumarsono mengatakan, PHL termasuk dalam birokrasi pemerintahan di Jakarta. PHL merupakan simbol kehadiran Pemprov DKI di masyarakat meski bukan berstatus PNS.
"Coba lihat pasukan oranye, mereka pasti mengatakan bahwa mereka stafnya Pemprov DKI. Makanya itu sekaligus dilarang. Jadi yang dilarang itu adalah birokrasi, itu harus netral," ujar Sumarsono, dikutip
RMOL Jakarta.
Sebelumnya, Sylviana Murni heran dengan keputusan Sumarsono yang memberi skors kepada 63 pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta atau pasukan oranye.
Skors diberikan karena puluhan PHL itu kedapatan berfoto dengan spanduk bergambar wajah pasangan Cagub-Cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
[ald]
BERITA TERKAIT: