Sumarsono: PHL Juga Tidak Boleh Terlibat Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 26 November 2016, 04:19 WIB
Sumarsono: PHL Juga Tidak Boleh Terlibat Kampanye
Foto: Net
rmol news logo Larangan terlibat dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta berlaku untuk semua perangkat birokrasi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya adalah pegawai negeri sipil.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, untuk membantah pendapat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, terkait sanksi skors terhadap pekerja harian lepas (PHL) yang berkampanye. Sylviana sebelumnya mengatakan larangan berkampanye hanya untuk PNS, bukan PHL.

"Yang netral itu birokrasi. Kalau PNS itu kan hanya orangnya, kalau birokrasi itu termasuk gedung pemerintahan, mobil pemerintahan, juga tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Itu birokrasi," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat malam (25/11).

Sumarsono mengatakan, PHL termasuk dalam birokrasi pemerintahan di Jakarta. PHL merupakan simbol kehadiran Pemprov DKI di masyarakat meski bukan berstatus PNS.

"Coba lihat pasukan oranye, mereka pasti mengatakan bahwa mereka stafnya Pemprov DKI. Makanya itu sekaligus dilarang. Jadi yang dilarang itu adalah birokrasi, itu harus netral," ujar Sumarsono, dikutip RMOL Jakarta.

Sebelumnya, Sylviana Murni heran dengan keputusan Sumarsono yang memberi skors kepada 63 pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta atau pasukan oranye.

Skors diberikan karena puluhan PHL itu kedapatan berfoto dengan spanduk bergambar wajah pasangan Cagub-Cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA