Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP hasil Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).
Seperti diketahui, SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, bertanggal 27 April 2016, mengesahkan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021 yang dipimpin Romahurmuziy. Namun, kubu Djan melakukan langkah hukum yang menempatkan Menkum HAM sebagai tergugat.
Kini, setelah gugatan kubu Djan dikabulkan pengadilan, Menkum HAM wajib mencabut SK atas kubu Romahurmuziy.
Putusan ini memang mengejutkan, karena pada saat yang hampir bersamaan Presiden Joko Widodo mengggelar pertemuan dengan Romi di Istana Merdeka, Jakarta.
Jokowi mengundang Romi makan siang sambil membahas isu-isu politik terkini.
[ald]
BERITA TERKAIT: