Romi Makan Siang Bareng Jokowi, Djan Faridz Menang Di PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 22 November 2016, 15:29 WIB
Romi Makan Siang Bareng Jokowi, Djan Faridz Menang Di PTUN
Djan Faridz/net
rmol news logo Proses hukum atas dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghasilkan keputusan yang signifikan.  

Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP hasil Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).

Seperti diketahui, SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, bertanggal 27 April 2016, mengesahkan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021 yang dipimpin Romahurmuziy. Namun, kubu Djan melakukan langkah hukum yang menempatkan Menkum HAM sebagai tergugat.

Kini, setelah gugatan kubu Djan dikabulkan pengadilan, Menkum HAM wajib mencabut SK atas kubu Romahurmuziy.

Putusan ini memang mengejutkan, karena pada saat yang hampir bersamaan Presiden Joko Widodo mengggelar pertemuan dengan Romi di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi mengundang Romi makan siang sambil membahas isu-isu politik terkini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA