"Yang jelas ada celah digugatke pengadilan karena tidak seÂsuai dengan aturan yang telah disepakati," ujar pendiri dan tim 9 Partai Hanura Sumut, Musdalifah kepada wartawan, kemarin.
Jika benar-benar digugat ke pengadilan, bekas Ketua DPD Sumut ini memprediksi Partai Hanura akan sulit bersaing di pemilu serentak 2019. Bahkan, terancam tidak bisa ikut pemiÂlu karena tidak lolos verifikasi administrasi di KPU.
Dikatakan dia, untuk lolos dalam jeratan aturan KPU sangat berat dan sulit. Belum lagi harus lolos dari verifikasi faktual kepengurusan di semua tingkatan.
"Hanura terancam jadi orÂmas jika tidak lolos verifikasi, makanya Wiranto harus mengÂgelar Munaslub jika tidak mau jadi ormas," anjurnya.
Terkait sikap Wiranto yang mengambil alih posisi ketuaumum dari Chairuddin Ismail, dikatakan dia, Partai Hanura sudah tidak lagi mengedepankÂan hati nurani.
"Emangnya Hanura ini PT yang bisa diambil alih seenaknya. Kan kalau partai politik itu ada AD/ART yang diibaratÂkan kitab suci," katanya.
Keputusan Wiranto mengambil alih posisi ketua umum Partai Hanura tertuang dalam surat tertanggal 28 Oktober 2016 dan ditanda tangani Wiranto serta Barliana Kartakusuma selaku sekjen.
Surat mengenai jabatan ketuaumum DPP Partai Hanura itu dalam pertimbangannya. Pertama, penÂgangkatan pelaksana harÂian ketua umum DPP Partai Hanura telah berlangsung selama 3 bulan.
Kedua, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional organisasi ketua umum DPP Partai Hanura menyatakan kembali aktif melaksanakan tugas wewenang dan tanggungjawabnya. Ketiga, untuk itu perlu dituÂangkan dalam surat keputusan DPP Partai Hanura. ***
BERITA TERKAIT: