Kader Hanura Ancam Gugat SK Menkumham

Tolak Wiranto

Senin, 21 November 2016, 08:33 WIB
Kader Hanura Ancam Gugat SK Menkumham
Wiranto/Net
rmol news logo Riak-riak penolakan internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terhadap sikap Wiranto yang mengambil alih posisi ketua umum masih terus memanas. Bahkan, ada gerakan un­tuk menggugat ke pengadilan jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengeluarkan SK.

"Yang jelas ada celah digugatke pengadilan karena tidak se­suai dengan aturan yang telah disepakati," ujar pendiri dan tim 9 Partai Hanura Sumut, Musdalifah kepada wartawan, kemarin.

Jika benar-benar digugat ke pengadilan, bekas Ketua DPD Sumut ini memprediksi Partai Hanura akan sulit bersaing di pemilu serentak 2019. Bahkan, terancam tidak bisa ikut pemi­lu karena tidak lolos verifikasi administrasi di KPU.

Dikatakan dia, untuk lolos dalam jeratan aturan KPU sangat berat dan sulit. Belum lagi harus lolos dari verifikasi faktual kepengurusan di semua tingkatan.

"Hanura terancam jadi or­mas jika tidak lolos verifikasi, makanya Wiranto harus meng­gelar Munaslub jika tidak mau jadi ormas," anjurnya.

Terkait sikap Wiranto yang mengambil alih posisi ketuaumum dari Chairuddin Ismail, dikatakan dia, Partai Hanura sudah tidak lagi mengedepank­an hati nurani.

"Emangnya Hanura ini PT yang bisa diambil alih seenaknya. Kan kalau partai politik itu ada AD/ART yang diibarat­kan kitab suci," katanya.

Keputusan Wiranto mengambil alih posisi ketua umum Partai Hanura tertuang dalam surat tertanggal 28 Oktober 2016 dan ditanda tangani Wiranto serta Barliana Kartakusuma selaku sekjen.

Surat mengenai jabatan ketuaumum DPP Partai Hanura itu dalam pertimbangannya. Pertama, pen­gangkatan pelaksana har­ian ketua umum DPP Partai Hanura telah berlangsung selama 3 bulan.

Kedua, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional organisasi ketua umum DPP Partai Hanura menyatakan kembali aktif melaksanakan tugas wewenang dan tanggungjawabnya. Ketiga, untuk itu perlu ditu­angkan dalam surat keputusan DPP Partai Hanura. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA