Demikian dikatakan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris. Dia menyatakan, sebetulnya kasus dugaan penistaan agama ini sederhana dan sudah ada contoh penegakkan hukumnya.
Sayangnya, geliat aparat penegak hukum kurang lincah, bahkan cenderung menunda-nunda, ditambah gesture Presiden yang lambat merespons kasus ini.
Jika melihat sensitifnya tema yang disinggung Ahok, ditambah bertepatan dengan momentum pilkada dan sosoknya yang memang kontroversial, seharusnya negara bisa menganalisa bahwa dugaan penistaan agama akan meluas dan menjadi isu nasional.
"Jika negara, terutama Presiden, punya manajemen konflik yang diperlihatkan lewat kebijakan, pernyataan, dan tindakannya, dampak kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara Basuki tidak akan sebesar ini," kata Fahira, dalam keterangan tertulis.
Puncaknya, Presiden enggan menemui perwakilan perserta unjuk rasa 4 November atau biasa disapa Aksi Damai 411.
Padahal selama ini diketahui bahwa Jokowi punya kemampuan luar bisa dalam menyelesaikan konflik baik selama masih menjabat Walikota Solo maupun Gubernur DKI Jakarta.
"Namun, untuk kasus Ahok, kemampuannya sama sekali hilang,†ujar putri politikus senior Fahmi Idris itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: