"Dengan adanya akses ini, KPU hendaknya bisa bijaksana dengan melihat konfigurasi Undang-Undang administrasi kependudukan, 17 tahun itu baru dapat KTP elektronik, jadi ada penduduk yang baru dapat KTP elektronik itu di bulan Februari, maka untuk masuk dalam daftar pemilih KPU sudah kita beri akses," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh di Jakarta, Senin (7/11).
Hal ini dilakukan Kemendagri dalam upaya saling membantu antara pemerintah dengan KPU. Oleh sebabnya, Zudan meminta KPU untuk segera mengakses data pemilih yang diberikan oleh Kemendagri.
Termasuk KPU di daerah yang belum juga mengakses, maka Zudan meminta untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat termasuk juga untuk data penduduk yang ingin diminta surat keterangan.
"Jadi silahkan KPU mengakses, jika yang di daerah juga belum mengakses, silahkan hubungi dinas dukcapil setempat, jadi nanti direkap data penduduk yang ingin diminta surat keterangan," ujar Zudan.
Surat keterangan bagi penduduk yang belum merekam e-KTP dan berguna untuk memilih nantinya, Zudan mengatakan akan mengolektifkan surat keterangan tersebut. Dia memberikan contoh, misalnya penduduk kecamatan X dengan nomor 1 sampai dengan 100 ada dalam Kabupaten Bekasi.
"Nah dalam penerbitan surat keterangan ini, nomor 1 sampai dengan 100 di database dibuatkan satu surat keterangan agar masuk dalam daftar pemilih," ucap Zudan memberikan contoh seperti dilansir dari laman Kemendagri.
Dalam hal ini pemerintah bersifat fleksibel dan antusias untuk membantu KPU dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2017 terutama terkait dengan hak masyarakat dalam memilih.
[rus]
BERITA TERKAIT: