PILKADA SERENTAK 2017

Kemendagri Serahkan Akses Data Pemilih Ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 08 November 2016, 07:31 WIB
Kemendagri Serahkan Akses Data Pemilih Ke KPU
Foto/Net
rmol news logo . Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan akses data kependudukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dengan Pilkada Serentak 2017.

"Dengan adanya akses ini, KPU hendaknya bisa bijaksana dengan melihat konfigurasi Undang-Undang administrasi kependudukan, 17 tahun itu baru dapat KTP elektronik, jadi ada penduduk yang baru dapat KTP elektronik itu di bulan Februari, maka untuk masuk dalam daftar pemilih KPU sudah kita beri akses," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh di Jakarta, Senin (7/11).

Hal ini dilakukan Kemendagri dalam upaya saling membantu antara pemerintah dengan KPU. Oleh sebabnya, Zudan meminta KPU untuk segera mengakses data pemilih yang diberikan oleh Kemendagri.

Termasuk KPU di daerah yang belum juga mengakses, maka Zudan meminta untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat termasuk juga untuk data penduduk yang ingin diminta surat keterangan.

"Jadi silahkan KPU mengakses, jika yang di daerah juga belum mengakses, silahkan hubungi dinas dukcapil setempat, jadi nanti direkap data penduduk yang ingin diminta surat keterangan," ujar Zudan.

Surat keterangan bagi penduduk yang belum merekam e-KTP dan berguna untuk memilih nantinya, Zudan mengatakan akan mengolektifkan surat keterangan tersebut. Dia memberikan contoh, misalnya penduduk kecamatan X dengan nomor 1 sampai dengan 100 ada dalam Kabupaten Bekasi.

"Nah dalam penerbitan surat keterangan ini, nomor 1 sampai dengan 100 di database dibuatkan satu surat keterangan agar masuk dalam daftar pemilih," ucap Zudan memberikan contoh seperti dilansir dari laman Kemendagri.

Dalam hal ini pemerintah bersifat fleksibel dan antusias untuk membantu KPU dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2017 terutama terkait dengan hak masyarakat dalam memilih. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA