Larang Demo, Kemenristekdikti Ciderai Prinsip Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 04 November 2016, 03:57 WIB
Larang Demo, Kemenristekdikti Ciderai Prinsip Demokrasi
Foto/Net
rmol news logo . Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memprotes keras surat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang berisi larangan mengikuti Demo 4 November.

Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono mengatakan beredarnya surat Kemenristekdikti ke publik yang mengintervensi civitas akademika perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam aksi 4 November, telah menciderai prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi negara.

"Presiden seharusnya bersikap bijak dan tegas, bukan justru menunjukan sikap keberpihakan terhadap pelaku yang merusak prinsip kebhinnekaan, nasionalisme dan stabilitas sosial," ujar Bagus dalam rilisnya, Jumat (4/11).

Oleh sebab itu, lanjut Bagus, Aliansi BEM SI menyatakan lima sikap.

Pertama, mengecam tindakan Basuki Tjahja Purnama yang mengkebiri kebhinnekaan dan semangat nasionalisme karena telah menistakan agama Islam sebagai salah satu agama yang diakui konstitusi.

Kedua, menuntut Presiden dan aparat penegak hukum bersikap tegas dan segera menjatuhkan hukuman yang adil sesuai konstitusi guna mengembalikan stabilitas negara.

Ketiga, menghimbau kepada seluruh civitas akademika perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Keempat, mengutuk segala bentuk pembungkaman pergerakan mahasiswa dan pelemahan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kelima, mendesak Kemenristekdikti untuk mencabut surat edaran Dirjen Belmawa Nomor 350/B/SE/2016 tentang himbauan terkait unjuk rasa 4 November 2016 karena menciderai gerakan mahasiswa yang independen dengan berdasarkan gerakan moral intelektual.

"Bila kita adalah gerakan, maka diam berarti mati," tukas Bagus menutup pernyataanya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA