Aktivis 98 Dukung Reformasi Hukum Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 19 Oktober 2016, 14:10 WIB
Aktivis 98 Dukung Reformasi Hukum Jokowi
Foto/Net
rmol news logo . Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo melalui Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto mencanangkan reformasi hukum disambut baik banyak pihak.

Pasalnya, reformasi hukum yang dirancang akan melibatkan peran masyarakat secara langsung dan mudah yang berbasis online untuk memberantas pungutan liar (pungli) di instansi pemerintahan.

Aktivis 98 yang berprofesi sebagai advokat, Fernando Silalahi menyebutkan pemberantasan pungli merupakan salah satu dari lima fokus reformasi hukum nasional pada paket hukum tahap satu.

"Selain pemberantasan pungli dan suap, paket hukum tahap satu meliputi, pemberantasan penyeundupan, percepatan layanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, serta relokasi lapas dan perbaikan layanan paten, merk dan desain," ungkap Wasekjen Seknas Jokowi ini ketika dihubungi redaksi, Rabu (19/10).

Sementara itu di tempat terpisah, Maringan Silaen, aktivis 98 dan KIB, menjelaskan reformasi hukum nasional menyasar tujuh sektor. Yakni pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan keembagaan, dan pembangunan budaya hukum.

"Dari tujuh sektor akan ada 35 turunan program reformasi hukum yang akan digulirkan secara bertahap," paparnya.

Maringan mengungkapkan tujuan dari reformasi hukum nasional adalah memulihkan kepercayaan publik dan memberikan keadilan serta kepastian hukum. Tujuan ini merupakan bagian dari Nawacita pertama, yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, serta Nawacita keempat yang menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

"Hal ini sejalan dengan cita-cita reformasi 1998," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA