Ketua Umum IPI, KH. Zaini Ahmad. SRK mengatakan, keberadaan UU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren sesuai dengan visi misi IPI yang berkeinginan memajukan serta mengembangkan pondok pesantren.
Menurutnya, ini langkah maju bagi perkembangan dan kemajuan madrasah dan pondok pesantren yang selama ini dianaktirikan pemerintah.
"Kami sangat mendukung dengan lahirnya RUU ini dan jika kami dibutuhkan untuk memberikan masukan bagaimana mengembangkan madrasah dan pondok pesantren kami siap memberikan itu," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Pasuruan, Jawa Timur di Jakarta, selasa (18/10).
Lanjut Kiai yang biasa disapa Gus Zaini ini, madrasah dan pondok pesantren adalah tempat strategis untuk peningkatan kualitas keagamaan bagi putra putri bangsa Indonesia sehingga madrasah dan pondok pesantren menjadi bagian yang tidak terpisahkan guna meningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
RUU ini diharapkan mampu menjawab semua kebutuhan dalam sistem pendidikan madrasah dan pondok pesantren. Pasalnya, pehatian pemerintah terhadap pendidikan madrasah dan pondok pesantren selama ini dinilai masih minim.
"Hal ini terlihat dari ketimpangan anggaran dan sarana prasarana antara madrasah dan pondok pesantren dengan sekolah umum. ‎Ini angin segar bagi madrasah dan pesantren," pungkasnya.
[dem]