Revisi UU Telat Bakal Ganggu Pemilu 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Oktober 2016, 22:38 WIB
Revisi UU Telat Bakal Ganggu Pemilu 2019
Net
rmol news logo Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang terlambat dipastikan dapat mengganggu proses dan tahapan Pemilu Serentak 2019   

Pegiat masyarakat sipil Ramlan Surbakti mengaku bahwa pihaknya kecewa dengan molornya pembahasan revisi UU Pemilu oleh pemerintah dan parlemen.

"Kami sudah serahkan naskah akademis dan draf RUU Kodifikasi ke Baleg DPR sejak 28 September 2015, sampai saat ini belum dibahas juga," ujarnya dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta (Senin, 17/10).

Menurut Ramlan, pembahasan sebuah undang-undang akan memakan waktu panjang. Apalagi, di dalam draf revisi UU Pemilu terdapat 15 poin krusial yang perlu didiskusikan secara lebih mendalam. Untuk itu, dia mengingatkan bahwa molornya pembahasan revisi UU Pemilu bakal menghambat tahapan Pemilu Serentak 2019 nanti.
 
"Undang-undang sendiri mengatakan, peserta pemilu harus sudah ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau undang-undangnya dibuat maka butuh peraturan pelaksananya yang jumlahnya puluhan. Ini akan merepotkan penyelenggara bahkan merepotkan peserta dan pemilih juga," jelas Ramlan yang juga mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, pemerintah mengusulkan revisi UU Pemilu untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan bahwa mulai 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar secara serentak. Revisi usulan pemerintah substansinya harus bisa menyelaraskan tiga undang-undang yang sebelumnya terpisah yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42/2008 tentang Pemiihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA