Gamawan Fauzi Akan Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 12 Oktober 2016, 10:58 WIB
rmol news logo . Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) sebagai saksi. Gamawan diperiksa untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta (Rabu, 12/10).

Nama Gawaman disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tahu banyak soal proyek e-KTP.  Bahkan, Nazaruddin menuding ada aliran dana ke Gamawan. Bahkan, terpidana suap Wisma Atlet Palembang, itu menyatakan Gamawan harus menjadi tersangka kasus e-KTP.

"Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka," katanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP di KPK, Selasa malam (27/9).

Selain Gamawan, KPK juga memeriksa Irman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP.

KPK juga memanggil saksi yang akan diperiksa untuk Irman. Yakni, PNS BPPT Meidy Layooari, Dwidarma Priyasta, Arief Sartono serta dosen ITB Mochamad Sukrisno Mardiyanto.

Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun diduga telah merugikan negara Rp 2 triliun. Saat ini, baru Sugiharto dan Irman yang ditetapkan sebagai tersangka. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA