"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta (Rabu, 12/10).
Nama Gawaman disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tahu banyak soal proyek e-KTP. Bahkan, Nazaruddin menuding ada aliran dana ke Gamawan. Bahkan, terpidana suap Wisma Atlet Palembang, itu menyatakan Gamawan harus menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka," katanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP di KPK, Selasa malam (27/9).
Selain Gamawan, KPK juga memeriksa Irman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP.
KPK juga memanggil saksi yang akan diperiksa untuk Irman. Yakni, PNS BPPT Meidy Layooari, Dwidarma Priyasta, Arief Sartono serta dosen ITB Mochamad Sukrisno Mardiyanto.
Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun diduga telah merugikan negara Rp 2 triliun. Saat ini, baru Sugiharto dan Irman yang ditetapkan sebagai tersangka.
[ysa]
BERITA TERKAIT: