Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sikap Resmi MUI: Ahok Sudah Menghina Al Quran Dan Ulama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 11 Oktober 2016, 18:00 WIB
Sikap Resmi MUI: Ahok Sudah Menghina Al Quran Dan Ulama
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan pengkajian terhadap pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama yang disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok mengingatkan masyarakat jangan mau dibodohi pakai QS Al Maidah 51 dalam menentukan pilihan pada Pilgub DKI Februari mendatang.

"… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..."

Setelah melakukan pengkajian terhadap pernyataan Ahok yang telah meresahkan masyarakat, berikut sikap MUI:

1. Al Quran surah Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2.  Ulama wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*

"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," demikian pernyataan MUI yang ditandatangani KH Ma'ruf Amin (Ketua Umum ) dan DR. H. Anwar Abbas (Sekretaris Jenderal). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA