"DPR tidak boleh nyambi sebagai eksekutif. Sebab bisa dianggap melanggar etika karena mengklaim program dana aspirasi yang merupakan program pemerintah menjadi program anggota-anggota DPR," tegas Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (11/10).
Dia menekankan, tidak ada satu aturan pun yang saat ini ada, bisa menjadikan DPR sebagai eksekutif sekalipun untuk proyek yang diklaim sebagai dana aspirasi. Uchok menambahkan, dengan ikut melaksanakan proyek maka fungsi pengawasan DPR pun jadi terbengkalai.
"Jadi anggota DPR sekarang bisa merancang anggaran untuk dapilnya, termasuk merancang dan mengeksekusinya maka tugas pengawasan pun pasti tidak bisa dijalankan," tegas Uchok.
Ditanyakan mengenai pasal 80 huruf J UU MD3 yang berbunyi Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, menurut Uchok sah saja jika hanya mengusulkan, namun jangan sampai sekaligus mengeksekusinya.
"Yah jangan ikut membagikan program dong seperti pembagian traktor.Ini kan sudah wilayah eksekutif namanya," terangnya.
Dengan kondisi ini, kata dia lagi, maka potensi penyelewengan oleh DPR menjadi sangat besar. DPR pun bisa membarter proyek dengan pemerintah sehingga berbagai macam penyelewengan jamaah bisa terjadi, seperti kasus dana aspirasi yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Damayanti.
Semua rekan sekomisi Damayanti ikut diperiksa karena adanya dugaan seperti ini oleh KPK. DPR yang harusnya mengawasi malah ikut-ikutan dalam proyek
Lagipula menurut Uchok cakupan dana aspirasi ini juga sangat luat dan membingungkan. Sampai saat ini tidak diketahuai apakah dibagi berdasarkan komisi atau berdasarkan dapil, atau malah dua-duanya.
"Kalau berdasarkan dapil, dia bisa mengklaim semua program pemerintah pusat dari seluruh kementrian sebagai hasil kerjanya. Padahal dia sama sekali tidak terlibat karena tidak ada di komisi yang tidak dia tangani. Atau bisa jadi dua-duanya, anggota DPR terlibat dalam pembahasan seluruhya," papar Uchok.
[wid]
BERITA TERKAIT: