
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, masih mangkrak hingga kini sejak ditunda pembahasannya dalam sidang paripurna DPR, 23 Agustus 2016 lalu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, masih ada waktu hingga masa reses nanti. Perppu itu hanya tinggal diterima atau ditolak.
Kendati begitu, beber dia, ada beberapa hal yang harus disesuaikan dan itu membutuhkan waktu.
"Namun kami juga punya target sebelum proses ini Perppu tentang kebiri itu walaupun namanya bukan Kediri Perlindungan Anak itu harus diketuk dan harus diputuskan sebelum masa reses, masa reses dalam waktu masyarakat ini sebentar lagi akan kita sahkan," tukasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: