Pakar: Sangat Dimungkinkan Novanto Kembali Jabat Ketua DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 30 September 2016, 06:39 WIB
Pakar: Sangat Dimungkinkan Novanto Kembali Jabat Ketua DPR
Setya Novanto/Net
rmol news logo . Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mendukung putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memulihkan nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, putusan pemulihan nama baik Novanto adalah hal tepat jika berdasar dikabulkannya gugatan ‎di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya benar putusan MKD itu. Karena kemarin sidang MKD sendiri dilaksanakan berdasarkan rekaman yang ternyata salah dan ilegal," kata Margarito di Jakarta, Kamis (30/9).

Margarito menyebut peristiwa sidang MKD telah membuat kerugian terhadap Novanto atas laporan yang disampaikan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain mengalami kerugian nama baik, Novanto juga harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua dewan.

"Jadi memang harus dipulihkan kembali nama baik Setya Novanto. Saya ‎menghendaki dipulihkan kembali nama baiknya," tuturnya.

‎Mengenai peluang Novanto kembali jabat Ketua DPR, menurut Margarito hal itu sangat dimungkinkan. Namun keputusan fraksi yang menentukan apakah menghendaki Novanto menjabat sebagai Ketua DPR kembali.

"Sangat tergantung fraksinya, itu bisa dimungkinkan jadi Ketua DPR kembali. Secara hukum tidak ada masalah," ujarnya.‎

‎Margarito menambahkan, putusan MK terkait gugatan Setya Novanto adalah final dan mengikat. Menurutnya, semua pihak patut menerima putusan MK tersebut dengan tidak mengaburkan fakta yang ada.

"Di Mahkamah Konstitusi sudah ada putusannya, final dan mengikat. Semua pihak termasuk Sudirman Said harus menerima, MK sudah bilang (rekaman) itu tidak sah, jadi mau apa?" tutup dosen Universitas Khairun Ternate ini.‎ [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA