"Nanti begitu mereka sudah selesai, hasilnya akan dibawa ke mari (KPUD) dan kemudian diserahkan kepada KPU," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya 15, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Setelah proses pemeriksaan selesai dan diserahkan ke KPUD, pihaknya bersama tim dokter RSAL akan memberikan penjelasan ke publik tentang proses pemeriksaan tersebut.
"Tentu pengumuman secara detail hasil pemeriksaan itu pasti tidak dilakukan karena memang ini tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ungkapnya, dikutip dari
RMOL Jakarta.
Ditambahkan Sumarno, menjelaskan riwayat seseorang secara detail tanpa keputusan pengadilan atau tanpa kehendak dari yang bersangkutan tidak diperbolehkan hukum.
"KPU tidak punya kapasitas untuk menjelaskan itu karena sangat medis. Tim dokter yang punya penjelasan," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: