Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPKH Tak Kunjung Dibentuk, Apakah Menag Takut Kehilangan Bancakan Dana Haji?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 17 September 2016, 16:49 WIB
BPKH Tak Kunjung Dibentuk, Apakah Menag Takut Kehilangan Bancakan Dana Haji?
Syahrul Efendi Dasopang
rmol news logo Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin boleh saja mengklaim pelaksanaan haji tahun 2016 ini berjalan sukses. Hal itu diakui. Tapi secara keseluruhan persoalan haji, Lukman belum bisa disebut berhasil mengatasinya.

"Betul, dibandingkan tahun 2015, dimana terjadi musibah kecelakaan haji, tentu apa yang diklaim oleh Menteri Agama tersebut ada benarnya," jelas Direktur The Indonesian Reform Institute, Syahrul Efendi Dasopang, lewat pesan singkatnya petang ini.

Namun masalah krusial yang membebani calon jamaah haji hingga hari ini, yaitu daftar tunggu yang sampai puluhan tahun, tidak ada penyelesaian berarti.

"Semua sebenarnya tahu bahwa ada banyak pihak yang mengambil keuntungan dari masalah daftar tunggu tersebut, terutama para pengusaha perjalanan haji dan pejabat-pejabat terkait," sambung Syahrul.

Menurut data Kemenag sendiri, secara nasional terdapat 3 juta orang yang sedang mengantre untuk berhaji. Angka 3 juta daftar antre tersebut bukan angka yang kecil.

Dari sisi bisnis, apabila masing-masing menyetor Rp25 juta untuk memperoleh nomor porsi dengan waktu tunggu rata-rata 7 tahun, dapat dibayangkan berapa dana yang menumpuk secara tunai di kas-kas perbankan yang kontrolnya berada di tangan Menteri Agama.

"Mari disimulasikan dengan suku bunga deposito BRI dalam rentang 24 bulan saja. Jika penerimaan dana haji dari 3 juta pendaftar dengan uang muka Rp25 juta per orang, maka diperoleh Rp75 triliun," urai mantan Ketua Umum PB HMI ini.

Lantas Rp75 triliun tersebut diendapkan dalam skema deposito di BRI dengan suku bunga 4,25% dalam 2 tahun. Maka diperoleh hasil bunga deposito sebanyak Rp7.125.000.000 (tujuh triliun seratus dua puluh lima miliar rupiah).

"Perlu dicatat, ini baru angka moderat. Bagaimana jika dana haji tersebut diinvestasikan oleh Kementerian Agama dalam berbagai skema yang transparansinya agak sulit diperoleh," ungkapnya.

Menurutnya, masalah pengelolaan dana haji yang menimbulkan polemik ini sebenarnya telah diatasi dengan UU Pengelolaan Keuangan Haji. Sialnya, hingga hari ini, amanat pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sengaja disendatkan. Sebab disinyalir, banyak pihak yang akan kehilangan bancakan dari bisnis haji tersebut jika UU tersebut diterapkan.

"Jadi, selama BPKH belum dituntaskan dan dibentuk serta problem daftar tunggu sampai puluhan tahun masih berlangsung, Menteri Agama kami pandang tidak berhasil," demikian Syahrul Dasopang.

Soal kuota jemaah haji Indonesia, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah memastikan kembali normal tahun depan dari 168.800 menjadi 211.000 jemaah, menyusul selesainya renovasi Masjidil Haram yang diperkirakan rampung tahun depan.

Tahun tahun ini kuota haji Indonesia dan negara-negara lainnya dikurangi 20 persen karena Masjidil Haram sedang mengalami renovasi sehingga kapasitasnya menjadi terbatas.

Seperti dikutip dari Republika, Menag bahkan mengatakan Indonesia tidak hanya akan mendapat tambahan 20 persen kuota dari normalnya kuota haji. Dia juga memperhitungkan kuota negara lain yang akan diupayakan untuk mengurangi antrean sangat panjang di dalam negeri.

"Tantangan ke depan adalah penambahan kuota sangat signifikan dan itu berdampak pada penyiapan akomodasi, transportasi, katering dan seterusnya," kata Lukman. "Ini tidak sederhana dan karenanya diperlukan koordinasi yang baik." [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA