Presiden juga belum membicarakan opsi mengembalikan Arcandra Tahar kepada pos tersebut. Arcandra dipecat presiden pada 15 Agustus lalu karena status warga negara Amerika Serikat yang dimilikinya terbongkar ke publik.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, menyatakan, sampai kemarin setahunya belum ada keputusan resmi presiden terkait pengisi jabatan Menteri ESDM.
"Kemarin ya, maksudnya hari Selasa, masih belum ada keputusan apapun," ujar Johan saat ditemui di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9).
Johan hanya membenarkan bahwa Presiden Jokowi telah ‎menerima informasi dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengenai status kewarganegaraan Arcandra yang baru sebagai WNI.
Laporan itu diberikan Yasonna dalam bentuk laporan tertulis kepada Jokowi tentang pemberian kembali status WNI kepada Arcandra melalui SK Menkumham.
"Sampai hari ini belum ada (keputusan). Tapi presiden sudah dapat laporan terkait posisi kewarganergaannya (Arcandra)," ungkap Johan.
[ald]
BERITA TERKAIT: